Serial Fiqih Pendidikan Anak – No: 160
MEMBERI NAMA TERBAIK
Pada pertemuan yang lalu telah dibahas perhatian besar Islam terhadap nama anak. Berikut alternatif nama-nama terbaik untuk anak, berdasarkan skala prioritas:
Prioritas pertama: Nama Abdullah dan Abdurrahman
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“إِنَّ أَحَبَّ أَسْمَائِكُمْ إِلَى اللَّهِ عَبْدُ اللَّهِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ”
“Sesungguhnya nama yang paling dicintai Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman.” HR. Muslim.
Maka jangan heran bila ada + 300 sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bernama Abdullah.
Prioritas kedua: Nama berupa penghambaan pada Asmaul Husna lainnya
Seperti Abdul ‘Aziz, Abdul Malik, Abdur Razaq, Abdul Halim, Abdul Muhsin dan yang semisal.
Prioritas ketiga: Nama para Nabi dan Rasul
Seperti Adam, Nuh, Musa, Ibrahim, Isa dan Muhammad dan 25 nama Nabi lain yang disebutkan dalam al-Qur’an. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَمُّونَ بِأَنْبِيَائِهِمْ وَالصَّالِحِينَ قَبْلَهُمْ”
“Dahulu mereka memberi nama dengan nama-nama para Nabi mereka dan orang-orang shalih dari kaum sebelum mereka.” HR. Muslim.
Prioritas keempat: Nama orang shalih
Terutama nama para sahabat; karena merekalah generasi terbaik umat ini. Sebaik-baik mereka adalah para Khulafaur Rasyidin, yaitu Abdullah (Abu Bakr), Umar, Utsman dan Ali.
Untuk anak perempuan bisa menggunakan nama istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Contohnya: Khadijah, Saudah, Aisyah, Hafshah, Zainab, Juwairiyyah, Shafiyah dan Maimunah.
Prioritas kelima: Nama lainnya yang memenuhi syarat dan adab
Yakni bukan nama tokoh non muslim. Kemudian memiliki susunan dan makna yang bagus. Tidak boleh menggunakan nama yang makruh dan terlarang. Begitu juga tidak boleh menggunakan nama yang mengandung celaan dan mengandung tazkiyah (klaim kesucian dan pujian kepada diri sendiri). Nama semacam ini biasa diubah oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kemudian hendaknya menggunakan nama yang mudah diucapkan di lisan dan mudah diingat. Diusahakan menggunakan nama yang cocok dengan orang yang diberi nama dan tidak nyeleneh atau keluar dari kebiasaan yang dipakai dalam agamanya atau masyarakat sekitarnya.
Pemberian Nama dan Nasab Menjadi Hak Ayah
Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, bahwa tidak ada perselisihan di antara para ulama mengenai pemberian nama merupakan hak ayah. Begitupula tidak ada perselisihan mengenai disyariatkannya penisbatan anak terhadap nama ayahnya, bukan nama ibunya (bin fulan bukan bin fulanah). Allah ta’ala berfirman,
“ادْعُوهُمْ لِآَبَائِهِمْ”
Artinya: “Panggilah mereka dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka.” QS. Al Ahzab (33): 5.
Namun demikian, istri diperbolehkan untuk memberi masukan kepada suami tentang nama anak.
Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 6 Rajab 1443 / 7 Februari 2022